VISI MISI & Tupoksi

Visi : Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan sumberdaya manusia yang profesional berdasarkan iman dan Taqwa

Misi:
1. Peningkatan pelayanan pendidikan yang murah dan berkwalitas pelestarian/pengembangan kebudayaan
2. Peningkatan pelayanan dibidang kesehatan yang murah dan berkwalitas
3. Mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik, transparan, akuntabel, responsif dan demokratis 
4. Peningkatan pembangunan infrastruktur ysng berbasis pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah untuk mendorong percepatan pembangunan sektor sektor lain
5. Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis (UMKm, pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata serta perkebunan) melalui kegiatan kewirausahaan 
6. Pengentasan dan penanggulangan kemiskinan dengan pola terpadu

Tugas Pokok dan Fungsi (Permendagri No.84 Tahun 2015)

  1. Kepala Desa: kepala pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Sekretaris Desa: membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. KAUR Umum: membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
  4. KAUR Keuangan: membantu Sekretaris Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, laporan pertanggungjawaban, verifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
  5. KASI Pemerintahan: membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan
  6. KASI Kesejahteraan: membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan
  7. KASI Pelayanan: membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan
  8. Kepala Dusun:  membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya